Minggu, 03 Oktober 2010

Pendidikan Tanggung Jawab Siapa?

Oleh Fr. M.Yoh. Berchmans, BHK

Pendahuluan
Manusia diciptakan Allah sebagai makhluk yang mulia diantara setiap ciptaan, lantaran manusia dikarunia AKAL BUDI yang membedakannya dengan binatang walau manusia disebut sebagai animal rational. Berkat akal budinya manusia dapat membedakan mana yang baik yang harus dilakukan dan mana yang tidak baik yang tidak perlu dilakukan. Dengan dikaruniai akal budi secara khusus oleh Allah, maka sesungguhnya Allah memiliki rencana khusus untuk manusia agar manusia dapat memgembangkan pertama-tama dirinya sendiri, baru kemudian sesamanya. Disisi lain manusia juga diberi kuasa untuk menguasai alam semesta serta isinya berkat TALENTA atau kemampuan yang diterimanya dari Allah. Talenta harus dikembangkan, diberdayakan oleh setiap manusia, sebab pada saatnya Allah akan meminta pertanggungjawaban dari setiap pribadi tentang talenta yang dipercayakan kepadanya.

Dengan demikian, sesungguhnya pendidikan “mengembangkan talenta” pertama-tama tanggungjawab diri pribadi, lalu tanggungjawab bersama, masyarakat, pemerintah. Dari sini terlihat bahwa ada tiga ranah jalur pendidikan yaitu pendidikan formal, non formal dan informal yang dapat saling melengkapi dan memperkaya. Jenjang pendidikan formal terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Sedangkan jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, vokasi, keagamaan, dan khusus. Jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dapat diwujudkan dalam bentuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.

Berkaitan dengan tanggungjawab pemerintah, maka pada pembukaan UUD’45 mengamanatkan pemerintah Negara Indonesia wajib melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa….Pada bagian lain pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu system pendidikan nasional guna meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang semuanya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada BAB I pasal 1, undang-undang ini menjelaskan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara. Sedangkan pada pasal 1 butir 2 dikatakan bahwa pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD’45 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia, dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman. Dan pada pasal 1 butir 3 dijelaskan bahwa system pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.

Dengan demikian, setiap jalur, jenjang dan jenis pendidikan harus bermuara pada tujuan pendidikan nasional yakni untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Dalam konteks dunia pendidikan, sesungguhnya tanggungjawab pendidikan itu adalah tanggungjawab semua stakeholders, peserta didik, orangtua peserta didik, pendidik, masyarakat, pemerintah. Dalam tulisan ini akan diuraikan peran dan tanggungjawab masing-masing stakeholder.

PENDIDIKAN TANGGUNGJAWAB INDIVIDU “Peserta Didik”
Setiap manusia yang lahir ke dunia telah dibekali dengan berbagai potensi/kemampuan atau talenta yang dianugerahkan oleh Tuhan secara cuma-cuma. Disadari atau tidak, sesungguhnya Tuhan telah menentukan dan menetapkan setiap orang sesuai dengan rencana dan kehendakNya. Dalam kitab Yeremia 1: 5 , Tuhan berfirman” sebelum Aku membentuk engkau dalam rahim ibumu, Aku telah mengenal engkau, dan sebelum engkau keluar dari kandungan, Aku telah menguduskan engkau, Aku telah menetapkan engkau menjadi nabi bagi bangsa-bangsa. Dalam kitab Sirakh, 17:7.11 secara gamblang tersurat bahwa Tuhan memenuhi dan mengaruniai manusia pengetahuan yang arif sejak dalam kandungan. Itulah sebabnya mengapa manusia disebut sebagai makhluk ciptaan yang mulia diantara ciptaan atau lebih istimewa lagi disebut sebagai IMAGO DEI (Citra Allah). Dari kedua kitab ini menjadi jelas bagi kita bahwa sesungguhnya manusia tidak dilahirkan dalam kekosongan tanpa membawa sejumlah potensi/kemampuan atau talenta. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh John Locke penganut aliran empirisme bahwa manusia dilahirkan dalam kekosongan tanpa pembawaan apapun. Pengalaman hidupnya yang mengisi kekosongan tersebut. Oleh karenanya maka pendidikan sebagai bagian daripada pengalaman hidup serta lingkungan sekitar, akan memberikan pengaruh yang sangat kuat, sehingga dapat mengisi kekosongan itu. Jiwa manusia sejak dilahirkan merupakan “papan lilin” yang kosong dan bersih, sehingga pengalaman dan pendidikan dapat menulisnya (tabularasa). Sementara itu menurut Schopenhaur pelopor aliran nativisme bahwa manusia dilahirkan dengan bakat-bakat yang bervariasi, yang akan berkembang dan dikembangkan melalui pengalaman dan oleh pengalaman hidup.

Terlepas dari pro-kontra para ahli, namun ada benang merah yang dapat kita catat, baik dalam alkitab maupun pendapat para ahli psikologi menyadari bahwa sesungguhnya manusia itu secara individu telah dikaruniai AKAL (kemampuan) dan pengetahuan sejak ia dilahirkan. Dengan demikian manusia secara pribadi harus bertanggungjawab atas AKAL dan TALENTA yang Tuhan berikan secara pribadi untuk ditumbuhkembangkan bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri. Dieja lebih jauh kalau kita renungkan secara mendalam yakni manusia secara pribadi harus mampu mendidik dirinya sendiri, mampu belajar sendiri (otodidak), mampu memanage dirinya (mengolah dan mengasah HATI dan PIKIRAN-nya) dengan baik, sehingga ia menjadi pribadi manusia yang baik dan bijak. Hal ini mengingat bahwa manusia sejak dalam kandungan Ibu sudah dimampukan dan diberdayakan Allah agar manusia dapat HIDUP bagi dirinya dan bagi sesamanya.

Jika settingnya dunia pendidikan, maka pendidikan itu pertama-tama menjadi tanggungjawab peserta didik, sebab berhasil atau tidaknya dalam belajar berpulang pada peserta didik sendiri. Yang dimaksudkan peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu (UU RI Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 butir 4). Dia (peserta didik) harus menjadi pendidik (guru) bagi dirinya sendiri, karena itu dia harus bertanggungjawab atas masa depannya sendiri. Masa depan harus diperjuangkan, untuk itu dalam diri peserta didik harus memiliki: komitmen (commitment) untuk berhasil dalam belajar. Dengan komitmennya, dia harus berjanji dengan diri sendiri dan berusaha untuk menepati atau setia dengan komitmennya itu. Komitmen menjadikan dia termotivasi untuk berusaha agar dia berhasil dalam belajar. Selain Komitmen juga harus memiliki rasa percaya diri (self confidence) lantaran dalam dirinya ada potensi, kemampuan, talenta, yang dia miliki yang harus diasah dan diberdayakan. Dia (peserta didik) harus yakin dengan kemampuan yang dia punyai, bahwa dia bisa berhasil dalam belajar yang terpenting dia mau berusaha. Yang berikunya adalah kemauan (willingness), niat, tekat untuk berhasil (there’s will, there’s way). Peserta didik harus memiliki kemauan untuk berhasil dalam belajar, tanpa ada kemauan dari dirinya niscaya dia bisa berhasil. Selanjutnya adalah kesadaran (awareness) yang terus menerus. Peserta didik harus memiliki kesadaran dalam dirinya untuk berhasil dalam belajar. Kesadaran inilah yang harus mengganggu dan menggugah dia sebagai seorang peserta didik yang tugas utamanya adalah belajar terus dan terus belajar. Dengan kesadaran ini pula dia selalu MELEK untuk berbenah diri, bahwa dia adalah pelajar dengan tugas pokoknya belajar. Dan yang penting adalah tindakan (action) berupa KETEKUNAN (assiduity) dalam belajar. Tanpa ketekunan (assiduity) dalam belajar, maka komitmen, percaya diri, kemauan, kesadaran, untuk berhasil dalam belajar tidak ada artinya. Ketekunan (assiduity) merupakan kunci untuk sebuah keberhasilan dalam usaha apa saja termasuk dalam hal belajar. Thomas Alfa Edison mempunyai satu kalimat “magis”-nya yang sangat terkenal: ” Keberhasilan itu 1 persen adalah karena inspirasi (ide) dan 99 persen perspirasi (keringat, kerja keras)”. Dengan demikian jelas bahwa tidak ada keberhasilan tanpa ketekunan atau kerja keras,keringat khususnya dalam belajar. Ketekunan mengandung disiplin diri, disiplin waktu yang ber arti seorang peserta didik harus bisa memanage diri dan memanage waktu dengan baik guna meraih keberhasilan.

Dengan demikian, saya berani mengatakan bahwa pendidikan itu pertama-tama menjadi tanggungjawab tiap-tiap pribadi manusia (peserta didik), sebab ia telah menerima anugerah AKAL BUDI, rupa-rupa karunia, kemampuan, TALENTA, semenjak dalam rahim seorang ibu. Seiring dengan perputaran waktu ia harus memaksimalkan serta mengeksplorasikan kemampuan atau TALENTA yang Tuhan anugerahkan kepadanya agar ia bertumbuh dan berkembang sesuai dengan rencana dan kehendak Tuhan sendiri. Allah yang memulai pendidikan itu bagi manusia, IA sendiri yang akan mengakhiriNYA.

PENDIDIKAN TANGGUNGJAWAB ORANGTUA/ MASYARAKAT.
Pada bagian pendahuluan telah disinggung tentang jalur pendidikan yang ditempuh oleh seorang anak (peserta didik), salah satunya adalah jalur pendidikan informal dan non formal. Pada pasal 1 butir 7 UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik “anak” untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang sesuai dengan tujuan pendidikan. Sedangkan pada pasal 1 butir 13 dijelaskan pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan. Di sanalah “keluarga” menjadi sekolah pertama tempat anak belajar segala sesuatu yang berkaitan dengan nilai-nilai kehidupan manusia. Untuk itu dibutuhkan sikap dan keteladanan hidup dari orangtua atau masyarakat sebagai orang pertama yang mentrasfer nilai-nilai kehidupan bagi putra/i-nya. Atau dengan kata lain di keluargalah seorang anak manusia mulai belajar ilmiah melalui bertanya, meneliti/mengamati (observasi), mencari dan menemukan (Inkuiri), secara alamiah apa yang direkamnya atau ditangkapnya . Dia bagaikan seorang pengamat yang hebat, walaupun mungkin sebagai penafsir yang keliru, filsuf, ilmuwan ingusan yang mencoba terus belajar dan belajar terus “trial and error” mengerti tentang dunianya dengan model belajar secara kontekstual alamiah. Di keluarga atau rumah embrio pendidikan dimulai dan dibentuk serta dirangsang agar dia memiliki kesenangan atau kemauan untuk belajar. Dalam hal ini orangtua memiliki peran sentral dalam mengembangkan atau mengeksplorasikan potensi, kemampuan, talenta yang dimiliki anak menuju puncak keberhasilan atau prestasi. Orangtua merupakan soko guru atau pendidik utama bagi putra/inya di rumah yang menjadikan anak-anaknya sebagai kaum terdidik dan terpelajar. Di sanalah orangtua harus menyiapkan ruang tempat yang memungkinkan untuk tumbuh dan berkembangnya daya inspiratif, kreatif, dan imajinatif seorang anak (peserta didik).
Selain pendidikan informal juga ada pendidikan non formal yang diselenggarakan oleh masyarakat, yakni jalur pendidikan diluar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Pendidikan nonformal diselenggarakan bagi masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan yang berfungsi sebagai pengganti, penambah, dan/atau pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung pendidikan sepanjang hayat. Satuan pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, serta satuan pendidikan yang sejenis.

Namun, kita harus memiliki mindset atau paradigma bahwa tanggungjawab pendidikan peserta didik itu semata-mata tanggungjawab sekolah harus diubah atau digeser secara total. Pendidikan peserta didik juga menjadi tanggungjawab orangtua atau masyarakat. Menurut hemat saya sekolah saat ini, bukan semata milik yayasan atau sekolah, tetapi milik orangtua atau masyarakat. Untuk itu orangtua atau masyarakat seharusnya mempunyai rasa memiliki terhadap pendidikan peserta didik di sekolah (sense of belonging) dalam batas-batas tertentu. Dalam kenyataan tidak sedikit orangtua yang melemparkan dan melepaskan tanggungjawab pendidikan putra/i-nya kepada pihak sekolah semata. Mereka bahkan tidak peduli dengan perkembangan keberhasilan putra/i-nya, yang terpenting sudah selesai melaksanakan kewajiban sebagai orangtua dengan membayar biaya pendidikan, maka urusan selanjutnya terserah sekolah. Ada berbagai alasan,seperti kesibukan dalam bekerja, dll. Sehingga tidak punya waktu untuk mengurusi putra/i-nya di rumah atau sekolah. Orangtua atau masyarakat memang beralasan bahwa mereka sesunguhnya sangat percaya pada sekolah, apapun yang dilakukan oleh sekolah pasti yang terbaik buat putra/i-nya. Namun, keberhasilan pendidikan peserta didik di sekolah juga tidak terlepas dari tanggungjawab dan kerjasama yang baik antara sekolah dengan orangtua peserta didik.

Patut disadari pula bahwa tidak semua lembaga pendidikan yang bisa memuaskan peserta didik dan orangtua peserta didik atau masyarakat. Akibatnya, ada sekelompok orangtua peserta didik atau masyarakat yang kecewa dengan pelayanan yang terjadi di lembaga pendidikan. Lantaran kekecewaan itu, maka saat ini begitu banyak orangtua atau masyarakat di kota-kota besar yang memilih untuk mendidik putra/i-nya di rumah atau dalam bentuk komunitas belajar bersama yang kita kenal dengan home schooling (sekolah - rumah).

Departemen Pendidikan Nasional menyebut sekolah-rumah dikategorikan sebagai jalur pendidikan informal yaitu jalur pendidikan keluarga dan lingkungan (pasal 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional-Sisidiknas No. 20/2003). Kegiatan pendidikan informal yang dilakukan oleh keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri. Meskipun pemerintah tidak mengatur standar isi dan proses pelayanan pendidikan informal, namun hasil pendidikan informal diakui sama dengan pendidikan formal (sekolah umum) dan nonformal setelah peserta didik lulus ujian sesuai dengan standar nasional pendidikan (pasal 27 ayat 2).
Itulah perkembangan pendidikan informal, home schooling yang sekarang mendapat legalitas dari pemerintah sebagai salah satu model pilihan pendidikan dewasa ini. Tentang home schooling sendiri sekilas akan dijelaskan berikut ini, agar kita memiliki wawasan pengetahuan mengenai hal ini.

Home schooling
Istilah Home schooling sendiri berasal dari bahasa Inggris berarti sekolah rumah. Home schooling berakar dan bertumbuh di Amerika Serikat. Home schooling dikenal juga dengan sebutan home education, home based learning atau sekolah mandiri. Pengertian umum home schooling adalah model pendidikan dimana sebuah keluarga memilih untuk bertanggung jawab sendiri atas pendidikan anaknya dengan menggunakan rumah sebagai basis pendidikannya. Memilih untuk bertanggungjawab berarti orangtua terlibat langsung menentukan proses penyelenggaraan pendidikan, penentuan arah dan tujuan pendidikan, nilai-nilai yang hendak dikembangkan, kecerdasan dan keterampilan, kurikulum dan materi, serta metode dan praktek belajar (bdk. Sumardiono, 2007:4).

Sejarah Singkat
Filosofi berdirinya sekolah rumah adalah “manusia pada dasarnya makhluk belajar dan senang belajar; kita tidak perlu ditunjukkan bagaimana cara belajar. Yang membunuh kesenangan belajar adalah orang-orang yang berusaha mengelak, mengatur, atau mengontrolnya” (John Cadlwell Holt dalam bukunya How Children Fail, 1964). Dipicu oleh filosofi tersebut, pada tahun 1960-an terjadilah perbincangan dan perdebatan luas mengenai pendidikan sekolah dan sistem sekolah. Sebagai guru dan pengamat anak dan pendidikan, Holt mengatakan bahwa kegagalan akademis pada siswa tidak ditentukan oleh kurangnya usaha pada sistem sekolah, tetapi disebabkan oleh sistem sekolah itu sendiri.
Pada waktu yang hampir bersamaan, akhir tahun 1960-an dan awal tahun 1970-an, Ray dan Dorothy Moor melakukan penelitian mengenai kecenderungan orang tua menyekolahkan anak lebih awal (early childhood education). Penelitian mereka menunjukkan bahwa memasukkan anak-anak pada sekolah formal sebelum usia 8-12 tahun bukan hanya tak efektif, tetapi sesungguhnya juga berakibat buruk bagi anak-anak, khususnya anak-anak laki-laki karena keterlambatan kedewasaan mereka (Sumardiono, 2007: 21).
Setelah pemikirannya tentang kegagalan sistem sekolah mendapat tanggapan luas, Holt sendiri kemudian menerbitkan karyanya yang lain Instead of Education; Ways to Help People Do Things Better, (1976). Buku ini pun mendapat sambutan hangat dari para orangtua home schooling di berbagai penjuru Amerika Serikat. Pada tahun 1977, Holt menerbitkan majalah untuk pendidikan di rumah yang diberi nama: Growing Without Schooling.
Akhirnya Holt, Ray dan Dorothy Moore kemudian menjadi pendukung dan konsultan penting home schooling. Setelah itu, homeschooling terus berkembang dengan berbagai alasan. Selain karena alasan keyakinan (beliefs), pertumbuhan home schooling juga banyak dipicu oleh ketidakpuasan atas sistem pendidikan di sekolah formal.

Di Indonesia
Perkembangan home schooling di Indonesia belum diketahui secara persis karena belum ada penelitian khusus tentang akar perkembangannya. Istilah home schooling merupakan khazanah relatif baru di Indonesia. Namun jika dilihat dari konsep home schooling sebagai pembelajaran yang tidak berlangsung di sekolah formal alias otodidak, maka sekolah rumah sudah tidak merupakan hal baru. Banyak tokoh-tokoh sejarah Indonesia yang sudah mempraktekkan home schooling seperti KH. Agus Salim, Ki Hajar Dewantara, dan Buya Hamka (Makalah Dr. Seto Mulyadi, 18 Juni 2006).
Peran dan komitmen total orangtua sangat dituntut, Selain pemilihan materi dan standar pendidikan sekolah rumah, mereka juga harus melaksanakan ujian bagi anak-anaknya untuk mendapatkan sertifikat, dengan tujuan agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya. Banyak orang tua Indonesia yang mempraktekkan home schooling mengambil materi pelajaran, bahan ujian dan sertifikat sekolah rumah dari Amerika Serikat. Sertifikat dari negeri paman Sam itu diakui di Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional) sebagai lulusan sekolah Luar Negeri (Kompas, 13/3/2005).
Saat ini, perkembangan home schooling di Indonesia dipengaruhi oleh akses terhadap informasi yang semakin terbuka dan membuat para orang tua memiliki semakin banyak pilihan untuk pendidikan anak-anaknya.

Faktor-Faktor Pemicu dan Pendukung Homeschooling
Kegagalan sekolah formal
Baik di Amerika Serikat maupun di Indonesia, kegagalan sekolah formal dalam menghasilkan mutu pendidikan yang lebih baik menjadi pemicu bagi keluarga-keluarga di Indonesia maupun di mancanegara untuk menyelenggarakan home schooling. Sekolah rumah ini dinilai dapat menghasilkan didikan bermutu.

Teori Inteligensi ganda
Salah satu teori pendidikan yang berpengaruh dalam perkembangan home schooling adalah Teori Inteligensi Ganda (Multiple Intelligences) dalam buku Frames of Minds: The Theory of Multiple Intelligences (1983) yang digagas oleh Howard Gardner. Gardner menggagas teori inteligensi ganda. Pada awalnya, dia menemukan distingsi 7 jenis inteligensi (kecerdasan) manusia. Kemudian, pada tahun 1999, ia menambahkan 2 jenis inteligensi baru sehingga menjadi 9 jenis inteligensi manusia. Jenis-jenis inteligensi tersebut adalah:Inteligensi linguistik; Inteligensi matematis-logis; Inteligensi ruang-visual; Inteligensi kinestetik-badani; Inteligensi musikal; Inteligensi interpersonal; Inteligensi intrapersonal; Inteligensi lingkungan; dan Inteligensi eksistensial.
Teori Gardner ini memicu para orang tua untuk mengembangkan potensi-potensi inteligensi yang dimiliki anak. Kerapkali sekolah formal tidak mampu mengembangkan inteligensi anak, sebab sistem sekolah formal sering kali malahan memasung inteligensi anak.(Buku acuan yang dapat digunakan mengenai teori inteligensi ganda ini dalam bahasa Indonesia ini, Teori Inteligensi Ganda, oleh Paul Suparno, Kanisius: 2003).

Sosok home schooling terkenal
Banyaknya tokoh-tokoh penting dunia yang bisa berhasil dalam hidupnya tanpa menjalani sekolah formal juga memicu munculnya home schooling. Sebut saja, Benyamin Franklin, Thomas Alfa Edison, dan tokoh-tokoh lainnya.
Benyamin Franklin misalnya, ia berhasil menjadi seorang negarawan, ilmuwan, penemu, pemimpin sipil dan pelayan publik bukan karena belajar di sekolah formal. Franklin hanya menjalani dua tahun mengikuti sekolah karena orang tua tak mampu membayar biaya pendidikan. Selebihnya, ia belajar tentang hidup dan berbagai hal dari waktu ke waktu di rumah dan tempat lainnya yang bisa ia jadikan sebagai tempat belajar.

Tersedianya aneka sarana
Dewasa ini, perkembangan home schooling ikut dipicu oleh fasilitas yang berkembang di dunia nyata. Fasilitas itu antara lain fasilitas pendidikan (perpustakaan, museum, lembaga penelitian), fasilitas umum (taman, stasiun, jalan raya), fasilitas sosial (taman, panti asuhan, rumah sakit), fasilitas bisnis (mall, pameran, restoran, pabrik, sawah, perkebunan), dan fasilitas teknologi dan informasi (internet dan audivisual).

Home schooling vs Sekolah Umum
Model pendidikan yang paling terkenal dan diakui masyarakat adalah sistem sekolah atau pendidikan formal baik yang diselenggarakan pemerintah maupun swasta. Sekolah umum seringkali dipandang sebagian orang lebih valid dan disukai.
Namun bagi sebagian orang, sistem sekolah umum merupakan sekolah yang tidak memuaskan bagi perkembangan diri anak. Hal ini terlihat dari output pendidikan formal yang banyak mengecewakan orangtua atau masyarakat. Kecenderungan sekolah umum hanya mencetak peserta didik menjadi pandai secara pengetahuan (kognitif), namun mengabaikan aspek afeksi, emosi, spiritual. Dengan demikian, ada semacam kepincangan dalam perkembangan dan pertumbuhan seorang peserta didik. Alasan kekecewaan itulah memicu keluarga-keluarga memilih sekolah rumah alias home schooling sebagai pendidikan alternatif.
Pada hakekatnya, baik home schooling maupun sekolah umum, sama-sama sebagai sebuah sarana untuk menghantarkan anak-anak mencapai tujuan pendidikan seperti yang diharapkan. Namun, home schooling dan sekolah umum memiliki perbedaan.
Tabel Tanggungjawab Home schooling: vs Sekolah Umum
Sekolah umum:
Pendidikan anak didelegasikan orangtua pada satuan pendidikanTerstandardisasi untuk memenuhi kebtuhan anak secara umum
Jadwal belajar telah ditentukan dan seragam untuk seluruh peserta didik
Pengelolaan terpusat Spt: penganturan dan penentuan kurikulum serta materi ajar.

Home Schooling:
Pendidikan anak berada di tangan orangtua 
Disesuaikan dengan kebtuhan anak dan kondisi keluarga
Jadwal belajar fleksibel tergantung pada kesepakatan antara anak dan orangtua.
Pengelolaan terdesentralisasi pada keinginan keluarga. Kurikulum dan materi ajar dipilih dan ditentukan oleh orangtua.

Kelebihan dan Kekurangan Home schooling
Kelebihan:
Adaptable, artinya sesuai dengan kebutuhan anak dan kondisi keluarga
Mandiri artinya lebih memberikan peluang kemandirian dan kreativitas individual yang tidak didapatkan di sekolah umum
Potensi yang maksimal, artinya dapat memaksimalkan potensi anak, tanpa harus mengikuti standar waktu yang ditetapkan sekolah.
Terjun pada dunia nyata, karena proses pembelajarannya berdasarkan kegiatan sehari-hari yang ada di sekitarnya
Terlindung dari pergaulan menyimpang, artinya ada kesesuaian pertumbuhan anak dengan keluarga. Juga Relatif terlindung dari hamparan nilai yang menyimpang (tawuran, narkoba, konsumerisme, pornografi, mencontek dan sebagainya)
Ekonomis, artinya biaya pendidikan dapat menyesuaikan dengan kondisi keuangan keluarga

Kekurangan:
Membutuhkan komitmen dan tanggung jawab tinggi dari orang tua
Memiliki kompleksitas yang lebih tinggi karena orangtua harus bertanggung jawab atas keseluruhan proses pendidikan anak
Keterampilan dan dinamika bersosialisasi dengan teman sebaya relatif rendah
Ada resiko kurangnya kemampuan bekerja dalam tim (team work), organisasi dan kepemimpinan
Proteksi berlebihan dari orang tua dapat memberikan efek samping ketidakmampuan menyelesaikan situasi dan masalah sosial yang kompleks yang tidak terprediksi.

Dari paparan tentang homeschooling di atas terlepas dari plus minusnya, menurut pendapat saya kalau pemerintah tidak mengkaji dengan hati-hati terhadap laju dan perkembangan model pendidikan yang satu ini, maka akan menimbulkan masalah dikemudian hari. Atau dengan kata lain, jika pemerintah memberi ruang seluas –luasnya kepada orangtua atau masyarakat untuk beramai-ramai membuka, mendirikan dan melaksanakan home schooling, bisa jadi input sekolah-sekolah umum berkurang. Bahkan bisa terjadi akan ”mematikan” laju dan perkembangan sekolah umum yang ada sekarang ini, seiring dengan mulai trend-nya home schooling di tanah air. Inilah fenomena baru sekaligus tantangan baru bagi perkembangan pendidikan di Indonesia saat ini, sekaligus sebuah refleksi bagi insan pendidik karena banyak orangtua atau masyarakat yang mulai kurang percaya dengan kinerja para pendidik di lembaga pendidikan umum.

PENDIDKAN TANGGUNGJAWAB SATUAN PENDIDIKAN
Di dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 1 butir 10, dijelaskan satuan pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal, non formal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis pendidkan. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Setiap satuan pendidikan tentunya terdiri atas peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan (UU RI nomor 20 Tahun 2003, pasal 1 butir 6). Sedangkan tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaran pendidikan ((UU RI nomor 20 Tahun 2003, pasal 1 butir 5).
Disadari atau tidak, bahwa keberhasilan penyelenggaraan pendidikan pada satuan pendidikan sangat ditentukan oleh semua komponen yang ada di dalam satuan pendidikan tersebut, antara lain, Peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. Dalam hal ini peran pendidik (kepala sekolah, guru, konselor) menjadi sangat penting dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan pada satuan pendidikan. Kolaborasi dan sinergi yang sehat antara stakeholder akan menghasilkan lembaga pendidikan yang berkualitas, dan lembaga pendidikan yang berkualitas akan melahirkan peserta didik yang berkualitas pula. Setiap stakeholder adalah agen perubahan ”agent of change” yang selalu berupaya untuk terjadinya perubahan kualitas pada satuan pendidikan, khususnya pada pengelolaan sumber daya manusia peserta didik. Di ”tangan” mereka para peserta didik akan diproses menjadi manusia yang terdidik dan terpelajar. Secara khusus pendidik menjadi kunci keberhasilan pendidikan peserta didik pada satuan pendidikan, sebab kualitas peserta didik sangat ditentukan oleh SDM Pendidik yang profesional dan kompeten. Pendidik yang profesional dan kompeten adalah guru hebat yang membelajarkan peserta didik biasa dan mengubahnya menjadi peserta didik yang luar biasa ”hebat”. Inilah salah satu tanggungjawab pendidik yakni harus melahirkan manusia muda yang berkualitas secara iman, intelektual, serta berbudi pekerti luhur (berkarakter). Kualitas pendidikan peserta didik barometernya adalah dari output/keluaran kelulusan UN, yang mencerminkan kualitas satuan pendidikan dan kualitas pendidik.
Namun, menurut hemat saya mengukur kualitas peserta didik dari hasil UN saja selama ini adalah salah besar, sebab yang terjadi berarti hanya mengukur ranah kognitif saja. Artinya hanya pengetahuan saja yang dinilai yang berarti pula perbuatan mengajar saja yang diukur. Padahal tugas pendidik sebagai profesi meliputi mendidik, mengajar, dan melatih. Jadi, tidak dibenarkan kalau hanya perbuatan mengajar saja yang diukur, tetapi perbuatan mendidik dan perbuatan melatih juga harus di ukur untuk menilai kualitas peserta didik. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada peserta didik, (Usman Uzer, hal. 7).
Jika mencermati dengan saksama sesungguhnya mengukur keberhasilan peserta didik berdasarkan hasil UN, apalagi berdasarkan aspek pengetahuan saja, bertentangan dengan esensi UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang tujuan pendidikan nasional. Namanya saja pendidikan nasional bukan pengajaran nasional, maka keutuhan penilaian unsur mendidik, mengajar, dan melatih harus dinilai. Dengan demikian, seharusnya pemerintah memiliki kebijakan yang jelas dan tegas, agar hasil UN tidak semata-mata sebagai penentu keberhasilan peserta didik, tetapi hasil Ujian sekolah, hasil penilaian kepribadian, afeksi, psikomotorik (melatih), pengembangan diri, di serahkan ke satuan pendidikan. Dan bila perlu harusnya satuan pendidikan membuat ijazah sendiri bagi peserta didik yang telah tamat berdasarkan kriteria satuan pendidikan. Dengan demikian, bisa jadi seorang peserta didik lulus ujian nasional dan tidak lulus ujian sekolah atau sebaliknya tidak lulus UN, tetapi lulus ujian sekolah. Namun, peserta didik tersebut tetap menerima dua ijazah sekaligus yakni ijazah yang dikeluarkan oleh pemerintah dan ijazah yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan. Ijazah yang dikeluarkan oleh pemerintah khusus memuat untuk 6 mata pelajaran yang diujikan secara nasional, sedangkan ijazah yang dilkeluarkan oleh satuan pendidikan memuat nilai hasil uijian sekolah, nilai kepribadian, afeksi, psikomotorik (melatih), pengembangan diri. Dengan begitu, semua kegiatan atau program yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan mendapat pengakuan publik, dihargai atau tidak diremehkan, tidak memberi kesan sia-sia belaka atau asal-asalan, tetapi ada nilainya. Jika semua unsur dinilai mulai dari unsur mendidik, mengajar, melatih, serta melibatkan stakeholder yang ada di satuan pendidikan untuk menilai, maka tujuan pendidikan nasional seperti yang diharapkan bisa tercapai.
Saya sangat yakin bangsa indonesia akan melahirkan generasi muda berkualitas yang beriman, berintelektual, berbudi pekerti luhur (berkarakter), jika keberhasilan pendidikan peserta didik tidak hanya diukur dari hasil UN yang mengukur kognitif saja, tetapi semua ranah diukur dan dinilai afeksi, kepribadian, psikomotrik (melatih), pengembangan diri. Dengan demikian, kita menilai seorang peserta didik secara utuh (holistik), bukan partial.
Inilah tanggungjawab maha mulia satuan pendidikan terhadap pendidikan peserta didik, mulai dari INPUT peserta didik, PROCESS peserta didik, dan OUTPUT peserta didik . Ketiga komponen inti ini, saling terkait, terikat, mempengaruhi, membutuhkan dan menentukan. Komponen-komponen ini juga memiliki akuntabilitas terhadap CONTEX pendidikan dan OUTCOME. Dalam hal ini, konteks pendidikan itu tidak hanya semata bermuara pada hasil keluaran kuantitatif semata, tetapi Outcome atau hasil lulusan yang bermanfaat dilingkungannya sesuai dengan proses yang dilakukan.

PENDIDIKAN TANGGUNGJAWAB PEMERINTAH
Kita masih ingat bahwa pembukaan UUD’45 mengamanatkan Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia...mencerdaskan kehidupan bangsa. Disisi lain juga, pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang. Pada bagian keempat, UU RI nomor 20 tahun 2003 di sana diatur tentang Hak dan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pada pasal 10 pemerintah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, dan mengawasi penyelenggaran pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Pasal 11 butir 1, dikatakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pada pasal 11 butir 2, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidiikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.
Dari UU RI Nomor 20 tahun 2003 ini, menjadi jelas bahwa betapa pentingnya peran dan tanggungjawab pemerintah dalam memajukan dan meningkatkan dunia pendidikan di negara kita. Terlebih soal pendanaan pendidikan yang jelas-jelas diatur dalam Undang-undang tersebut BAB XIII bagian kesatu pasal 46 butir 1-3; bagian kedua pasal 47 butir 1-3; bagian ketiga pasal 48 butir 1-2; bagian keempat pasal 49 butir 1-5. Namun, dalam implementasi UU RI nomor 20 tahun 2003 tersebut, masih jauh dari yang diharapkan. Dana pendidikan 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 % dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai mana yang tersurat pada pasal 49 butir 1 undang-undang sistem Pendidikan kita, tidak bisa terealisasi dengan baik. Kalaupun terealisasi, itu hanya dikecap oleh sekolah-sekolah pemerintah yang ada di perkotaan. Sedangkan sekolah-sekolah milik swasta luput dari perhatian pemerintah, padahal sekolah swasta juga mendidik warga negara, yang mempunyai hak yang sama dengan peserta didik yang dididik di satuan pendidikan milik pemerintah. Disisi lain, kontribusi sekolah-sekolah swasta sejauh ini sangat besar terhadap peningkatan kualitas pendidikan di tanah air, tetapi pemerintah selalu diskriminatif terhadap sekolah-sekolah milik swasta. Tentang hal ini, menurut hemat saya pemerintah tentunya melanggar UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional.
Andai saja tidak ada disparitas perlakuan dari pemerintah baik dari segi input, proses, output termasuk fasilitas pembelajaran dan dana pendidikan, antara satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan pemerintah, maka wajah dunia pendidikan kita akan lain hasilnya. Kalau itu yang terjadi, Saya sangat yakin setiap satuan pendidikan hanya fokus berkompetisi untuk menjadi yang terbaik yang muaranya adalah peningkatan kualitas pendidikan di tanah air. Disisi lain, pemerintah mestinya sadar bahwa mereka adalah bapak yang harus mengayomi semua satuan pendidikan tanpa pandang bulu. Dan bila perlu pemerintah harusnya memberi apresiasi khusus terhadap satuan pendidikan swasta yang selama ini telah turut mendidik anak bangsa, bahkan telah turut mengangkat kualitas dunia pendidikan di tanah air, melalui prestasi-prestasi yang di raih baik ditingkat nasional maupun internasional. Selain itu juga, satuan pendidikan swasta walau kurang mendapat atensi dari pemerintah, namun mereka toh tetap eksis dalam mengemban tugas yang maha mulia itu yakni ikut membantu mencerdaskan kehidupan bangsa dengan mendidik anak bangsa.
Terlepas dari itu, tetaplah bahwa pemerintah menjadi payung penyelenggaraan pendidikan di tanah air yang memiliki peran dan tanggungjawab yang maha berat, yang harus dipikul dengan memperhatikan semua sendi/aspek kehidupan satuan pendidikan demi mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Demikianlah tanggungjawab pendidikan, menjadi tanggungjawab pemerintah sebagaimana yang diamanatkan oleh pembukaan UUD, 45. Berhasil atau tidaknya pendidikan peserta didik di satuan pendidikan juga tidak terlepas dari peran dan tanggungjawab pemerintah khususnya berkaitan dengan kebijakan mutu. Paling tidak kebijakan mutu harus diikuti dengan peningkatan SDM baik peserta didik, pendidik maupun sumber daya dukung lainnya. Semua itu dapat terwujud manakala menghapus atau menghilangkan stigma diskriminasi, disparitas satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan pemerintah. Pemerintah harus berpikir dan bertanggungjawab satu untuk semua, dan semua untuk satu demi mendidik anak bangsa yang berkualitas secara iman, intelektual dan berbudi pekerti luhur (berkarakter).

PENUTUP
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa tanggungjawab pendidikan merupakan tanggungjawab seluruh stakeholder, mulai dari peserta didik, pendidik, orangtua peserta didik, masyarakat, pemerintah. Keberhasilan pendidikan peserta didik tentunya tidak terlepas dari kolaborasi dan sinergi antar stakeholder dalam mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan, sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Tanpa kolaborasi dan sinergi yang baik, niscaya keberhasilan pendidikan peserta didik dapat terwujud dengan baik. Dan yang lebih penting juga adalah setiap stakeholder harus menyadari akan peran dan tanggungjawabnya masing-masing dengan menghilangkan unsur like and dislike. Artinya para stakeholder harus berpikir positif (positive thinking) terhadap satu sama lainnya, dalam mendidik, mengajar dan melatih peserta didik. Selain itu juga dibutuhkan keterbukaan atau transparansi diantara stakeholder dalam memajukan dan meningkatkan kualitas pendidikan peserta didik. Tidak hanya itu, juga yang diharapkan adalah support atau dukungan diantara para stakeholder. Yang tidak kalah pentingnya adalah akuntabilitas dalam pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban dalam bentuk evaluasi atau sejenisnya kepada setiap stakeholder.
Dan akhirnya pendidikan itu suatu bentuk take and give diantara para stakeholder, saling membelajarkan, saling memberdayakan, saling share pengetahuan dan pengalaman hidup dan nilai-nilai kehidupan. Kelak setiap peran dan tanggungjawab yang diberikan kepada masing-masing stakeholder akan dipertanggungjawabkan kepada Dia yang menganugerahkan AKAL BUDI, TALENTA atau rupa-rupa KARUNIA. Untuk itu marilah kita jalankan peran dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya, untuk mendidik diri sendiri dan sesama.
Penulis, tinggal di komunitas Frateran Bunda Hati Kudus Celaket, Malang – Jawa Timur

Daftar Rujukan:
  • Jande K. 2002. Manajemen pelatihan pengelolaan Sekolah. Pear Surabaya.
  • KWI. 1979. Lembaga Alkitab Indonesia, percetakan LAI Ciluar-Bogor
  • Sumadi. 1979. Psikologi kepribadian, Rake Press, Yogyakarta.
  • Simbolon,P.2007. Homeschooling: Sebuah Pendidikan Alternatif, (online),
  • (htt://pormadi.wordpress.com/2007/11/12/homeschooling, diakses 31 agustus 2010)
  • Triana, C & Komariah, A. 2004. Visionary Leadership: Menuju Sekolah Efektif. Penerbit Bumi Aksara, Bandung.
  • Usman U.1995. Menjadi Guru Profesional.PT Remaja Rosdakarya, Bandung
  • UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Tidak ada komentar:

Posting Komentar